Komisi III DPR RI akan mengusulkan revisi Undang-Undang (UU) tentang perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia masuk dalam prolegnas prioritas tahun 2021.
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI akan segera membentuk Panitia Kerja (Panja) harmonisasi RUU tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Baleg DPR RI menyetujui pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kejaksaan yang diusulkan oleh Komisi III DPR RI.
RUU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan dinilai tidak akan mengurangi kewenangan penyidikan Polri. Kekhawatiran RUU Kejaksaan akan membuat wewenang korps Adhyaksa semakin powerfull dianggap tidak beralasan.
Pasalnya, pasal 30 huruf F dalam RUU yang akan dibahas dalam prioritas legislasi nasional (prolegnas) itu berpeluang menimbulkan duplikasi dengan tugas penyidikan polisi.
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui harmonisasi revisi UU 16/2004 tentang Kejaksaan setelah seluruh fraksi menyatakan setuju pengharmonisasian RUU tersebut.
Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) memberikan enam catatan kritis terhadap revisi UU nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan yang harus diperhatikan dalam proses pembahasannya di Komisi III DPR.
Komisi III DPR RI akan menindak lanjuti berbagai masukan yang disampaikan anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terkait revisi Undang Undang nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.